Lombok Tengah NTB - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTB menerima Lima orang Anak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kelima anak Pidana ini diterima langsung oleh petugas penjaga pintu utama (P2U) bersama petugas registrasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kelima Anak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak. “Sebelum melakukan penerimaan, Kejari Bima yang menjadi eksekutor telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kami terkait kelengkapan berkas yang perlu dipersiapkan, salah satunya surat keterangan hasil Rapid Antigen COVID-19 yang merupakan persyaratan penerimaan Anak di LPKA Lombok Tengah, ” terang Kepala Sub Seksi Registrasi Herry Jufrianto.
Setiap narapidana baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai dengan proses penempatan di pondok hunian, "Semoga anak pidana baru yang diterima LPKA Lombok Tengah ini dapat menjalani pidananya dengan baik dan tertib serta tidak melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban di LPKA Kelas II Lombok Tengah, terang Herry, Sabtu (11/06).
Untuk diketahui, saat ini jumlah anak didik yang menjadi penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah adalah sebanyak 55 orang. (Adb)