Lombok Tengah NTB - Seorang Pria diamankan Tim opsnal Polsek Praya Timur karena diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap seorang korban, pada Rabu (15/06) sekitar pukul 19:00 wita di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah saksi, secara tiba tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh Korban" jelas Kapolsek.
Korbannya Inisial J alias AB, 37 tahun, alamat Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus beristri.
SedangkanTerduga pelaku Inisial H, laki laki, 30 tahun, alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Saksinya sendiri yang berinisial FH, 28 tahun, alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah tersebut merupakan mantan isteri terduga (H) yang telah di talak beberapa bulan lalu.
Mendapatkan informasi tentang peristiwa tersebut Kapolsek Praya Timur bersama Anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk Mengamankan TKP, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
"Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku" ungkap Kapolsek.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim opsenal unit Reskrim Polsek Praya Timur di rumah Ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.
Dari hasil introgasi sementara bahwa terduga pelaku (H) melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi, karena antara korban (J) yang telah beristri ini dengan saksi (FH) yang pada saat itu berstatu isteri Terduga diiduga memiliki hubungan.
Hubungan tersebut sudah terjalin jauh sebelum Terduga (H) menjatuhkan talak kepada Saksi (FH). Dan hubungan korban dan saksi itulah yang memicu terduga untuk menjatuhkan talak kepada isterinya (FH) beberapa bulan lalu, dan talak tersebut baru dilakukan secara hukum agama sementara Hukum negara belum ada, sehingga belum memiliki Akte Perceraian.
"Maka dugaan sementara Terduga ini karena api cemburu, dan ini sudah berlangsung saat terduga belum menjatuhkan talak kepadasaksi FH, "jelasnya.
"Untuk korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah sakit, jadi belum bisa diambil keteranganya, "imbuh Kapolsek sembari menutup wawancara.(Adb)