Lombok Tengah NTB - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti Kegiatan Penyuluhan Binpolsus dari Polres Lombok Tengah. Kamis, (21/07).
Kegiatan ini Berlangsung di Aula LPKA Loteng dan diikuti oleh 10 (Sepuluh) orang perwakilan dari pegawai LPKA yang berpartisipasi aktif sebagai peserta kegiatan penyuluhan tersebut. Dalam kesempatan ini, Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satbinmas Polres Lombok Tengah yaitu bapak Jalaludin memberikan sosialisasi dan arahan terkait aturan baru yaitu PERPOL NO 9 TAHUN 2021 TENTANG POLSUS.
Kepolisian Khusus yang selanjutnya disebut Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing. Adapun polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Dalam sambutannya, bapak Jalaludin menyampaikan "Jadi saat ini kami di Kepolisian RI sedang banyak kegiatan yang dilaksanakan, terutama yang menjadi atensi terkait dengan Penyuluhan Pembinaan Polsus" Ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin Puska Apriyanto juga menegaskan "Perpol No 9 Tahun 2021 tentang Polsus tentunya akan menjadi sesuatu yg baru untuk kami pelajari lagi dan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas" Tuturnya di penghujung acara.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antar peserta kegiatan dan narasumber serta ditutup dengan foto bersama sekaligus penyerahan Cenderamata oleh Binmas Polres Loteng kepada Kasi PPD. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif.(Adb)